Komun.id – Pemerintah melalui Gugus Tugas COVID-19 meminta masyarakat untuk tidak menunda mendapatkan vaksin booster alias vaksinasi dosis ketiga.
“Terlepas dari regulasi yang ada, masyarakat perlu memahami bahwa vaksin booster itu semata-mata agar kita dan orang-orang terdekat kita, terutama penduduk yang berisiko, lebih terlindungi dari penularan virus, termasuk kasus varian baru,” jelas Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, dikutip dari situs resmi COVID-19.
Peningkatan kasus COVID-19 belakangan ini disadari tidak dapat dihindari karena meningkatnya aktivitas masyarakat. Namun, dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan yang dilengkapi dengan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), masyarakat dapat terhindar dari virus apa pun.
Baca juga:
Moderna Mengatakan bahwa Vaksin Versi Terbarunya Efektif Terhadap Subvarian Omicron Baru
Wiku menegaskan, pemerintah terus memantau perkembangan dan tren penularan COVID-19 di masyarakat.
“Seperti halnya negara lain, Indonesia juga terus berupaya meningkatkan ketahanan terhadap dinamika penularan virus dengan meningkatkan cakupan vaksin, terutama booster secara terus menerus,” tambahnya.
Upaya lain yang dilakukan adalah dengan menerbitkan SE Nomor 20 Tahun 2022 tentang Prokes Dalam Kegiatan Skala Besar.
“Salah satunya dengan menerbitkan SE Nomor 20 Tahun 2022 tentang Prokes Dalam Kegiatan Skala Besar, sebagai upaya agar kegiatan dapat berjalan dengan lancar, aman dan kondusif,” imbuhnya.
Pemerintah telah mencoba merumuskan kebijakan tentang prinsip gas dan rem. Dengan tujuan untuk menyeimbangkan upaya penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi yang berdampak.
Baca juga:
Benarkah vaksin Covid-19 AstraZeneca menyebabkan cacar monyet?
Khusus untuk pemulihan ekonomi, pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait telah menyusun beberapa program seperti bantuan sosial tunai, bantuan sosial sembako, subsidi listrik dan lain-lain.
(AV/JK)