Hewan kurban yang diperjualbelikan harus dalam keadaan sehat.
Komun.id, SURABAYA — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 451/9519/436.7.9/2022 yang berisi tentang pedoman penjualan hewan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) jelang Peringatan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah. Salah satu syarat administrasi dan administrasi yang perlu diperhatikan oleh penjual ternak adalah penjualan hewan kurban harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Kota Surabaya melalui camat.
Selain itu, hewan kurban yang diperdagangkan harus dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Surat Keterangan Dokter Hewan (SV) dari daerah asal. Ternak yang masuk ke wilayah Surabaya juga harus mengikuti anjuran dan aturan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dan camat di masing-masing wilayah.
“Bagi umat Islam, kalau mau kurban ya silahkan. Nanti akan kami turunkan untuk memastikan sapi yang masuk ke Surabaya dilengkapi dengan surat keterangan sehat dari daerah asal,” kata Eri di Surabaya, Kamis (23/6/2022).
SE juga mencantumkan persyaratan teknis tempat penjualan hewan kurban. Artinya, pedagang hewan kurban harus memiliki lahan yang cukup, sesuai dengan jumlah hewannya. Selain itu, pedagang wajib menyediakan pagar atau pembatas di area perdagangannya agar hewan tidak berkeliaran dan membiarkan ternak lain masuk ke tempat penjualan.
Selain itu, pedagang ternak juga harus menyediakan fasilitas untuk menampung sampah. Sebelum limbah dibuang, penjual wajib melakukan desinfeksi atau pemusnahan terlebih dahulu. Fasilitas yang harus didesinfeksi adalah kendaraan, peralatan, hewan, dan limbah yang tidak dapat diolah.
Dalam SE tersebut juga disebutkan bahwa pedagang wajib menyediakan tempat pemotongan dan isolasi khusus jika salah satu ternak diduga terinfeksi. PMK dan tidak dapat diobati. Eri juga mengaku terus berkoordinasi dengan jajaran Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya dan camat untuk melakukan pemantauan. ternak yang memasuki wilayah Kota Pahlawan.
“Setiap peternakan dan yang menjual hewan kurban akan diperiksa satu per satu. Meskipun PMK tidak berbahaya bagi manusia, setidaknya kita pastikan ternak yang masuk dalam keadaan sehat dan aman, sementara yang dicurigai juga kita rawat,” kata Eri.
Lanjut Eri, setelah mendapat persetujuan penjualan ternak, pihak kecamatan setempat akan melakukan pemeriksaan ke lokasi penjualan untuk memastikan persyaratan teknis sudah terpenuhi. Setelah itu, camat setempat mengusulkan kepada Otoritas Veteriner Surabaya atau DKPP untuk melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban yang akan diperdagangkan.
“Jika dinyatakan telah memenuhi persyaratan teknis hewan kurban, maka akan mendapatkan Sertifikat Kesehatan Hewan yang ditandatangani oleh Otoritas Veteriner Kota Surabaya,” kata Eri.
Eri menambahkan, SE juga menyatakan bahwa dokter hewan atau pemeriksa kesehatan hewan yang berwenang juga berhak memberikan rekomendasi atau saran yang harus dipatuhi oleh penjual kurban. Apabila ditemukan hewan kurban yang tidak sesuai dan diduga terjangkit PMK serta persyaratan lain yang belum terpenuhi, maka penjual wajib bertanggung jawab terhadap kebersihan tempat dan lingkungan.
“Hewan kurban yang diperdagangkan harus dalam kondisi sehat. Penjual juga wajib melapor langsung ke camat setempat, setiap kali ada kedatangan ternak mulai dari jenis, jumlah, dan asalnya,” ucapnya. dikatakan.
(AV/JK)