Komun.id – Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat mencabut izin lingkungan dua perusahaan pengelola Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. Hal ini sudah dialami oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Kepala Badan Lingkungan Hidup DKI, Asep Kuswanto, mengatakan kedua perusahaan itu adalah PT HSD dan PT PBI. Kedua perusahaan ini telah diberikan sanksi administratif berupa pemaksaan untuk memperbaiki dampak lingkungan dari kegiatan bongkar muat sebelumnya.
Asep memberikan tenggat waktu untuk memenuhi rekomendasi sanksi tersebut. Nanti, jika batas waktu hukuman tidak dipenuhi, izin lingkungan dapat dicabut.
“Ada dua lagi (perusahaan) selain KCN. Itu di kawasan Marunda. Dua perusahaan itu masih dalam sanksi. Jadi belum di-upgrade seperti KCN,” kata Asep kepada wartawan, Kamis (22/6/2022).
Baca juga:
Tak Penuhi Sanksi Pencemaran Udara, Pemprov DKI Cabut Izin Lingkungan PT KCN
Namun, jika HSD dan PBI dapat memenuhi sanksi yang diberikan, izinnya tidak dapat dicabut.
“Jadi masih kita lihat perkembangannya. Tapi kita berharap dengan pengenaan sanksi terhadap KCN, perusahaan lain di Kawasan Berikat Kepulauan Marunda juga bisa meningkatkan kualitas pengelolaan khususnya terkait lingkungan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan untuk mencabut izin lingkungan PT Karya Citra Nusantara (KCN). Pasalnya, perusahaan bongkar muat di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara tidak mematuhi sanksi yang dijatuhkan karena kegiatannya mencemari udara melalui debu batu bara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan sanksi administratif dijatuhkan karena KCN tidak memenuhi sanksi administratif sebelumnya untuk melaksanakan berbagai rekomendasi pengelolaan lingkungan yang baik dalam batas waktu yang ditetapkan.
Pengenaan sanksi tertuang dalam Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 tentang Bobot Permohonan Sanksi Administratif Dengan Pencabutan Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dinas Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 tanggal 28 Januari 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT. Karya Nusantara Citra. Keputusan ini ditandatangani pada 17 Juni 2022.
Baca juga:
Efek Sanksi Rusia, Indonesia Terima Permintaan 150 Juta Ton Batubara dari Jerman
Asep menjelaskan, substansi utama keputusan itu adalah mencabut Surat Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 tanggal 28 Januari 2014 tentang Izin Lingkungan Bagi Kegiatan PT. Karya Nusantara Citra.
“Hal ini dikarenakan PT KCN belum menjalankan kewajibannya dalam sanksi administratif yang dijatuhkan oleh pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 pada 14 Maret 2022,” kata Asep kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Pengenaan sanksi ini juga berdasarkan Pasal 522 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pencabutan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 508 ayat (1) huruf e dikenakan kepada orang tersebut. penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak melaksanakan kewajibannya. di bawah paksaan pemerintah.
Selanjutnya, sebagai tindak lanjut pencabutan izin lingkungan PT KCN, Dinas Lingkungan Hidup akan menyurati Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan setelah izin lingkungan dicabut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi mengatakan, dalam keputusan pencabutan izin lingkungan itu, PT KCN diperintahkan untuk menghentikan semua kegiatan bongkar muat.
“Dengan ditetapkannya SK ini, maka izin lingkungan untuk kegiatan bongkar muat oleh PT Karya Citra Nusantara dinyatakan tidak berlaku,” pungkasnya.
(AV/JK)