Tahun ini, hanya 500 kambing yang terjual, dan pada 2021, 1.000 kambing telah terjual per hari.
Komun.id, CIANJUR — Asosiasi Pedagang Hewan Cianjur menyatakan penjualan hewan ternak di Pasar Hewan Cianjur, Jawa Barat, tahun ini relatif lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya menjelang Hari Raya Kurban. Hal ini terkait dengan penyebaran penyakit kuku dan mulut (PMK).
Ketua Gabungan Pedagang Hewan Cianjur, Ujang Koswara mengatakan, biasanya menjelang Idul Adha, sekitar 1.000 ekor kambing terjual setiap hari. Namun, saat ini, hanya 500 yang terjual per hari. Merebaknya PMK membuat pedagang luar tidak bisa masuk ke Cianjur sebagai antisipasi.
“Biasanya dua minggu sebelum Hari Raya Kurban, ribuan ternak dijual di pasar ini, bahkan pedagang dari luar kota berdatangan, namun dua minggu sebelum peningkatan penjualan, penjualan kambing minimal 500 ekor tidak terlihat,” kata Ujang dalam Kabupaten Cianjur, Kamis (23/6/2022).
Ia menjelaskan, pada 2021, meski pembatasan sosial diterapkan dan penyebaran Covid-19 tinggi, penjualan hewan kurban bisa mencapai 1.000 ekor per hari. Sementara pada tahun ini, merebaknya kasus PMK menyebabkan penjualan turun tajam, meski kambing tidak terpapar.
Ujang menjelaskan, untuk tahun ini, harga kambing yang ditawarkan mulai dari Rp. 1,8 juta menjadi Rp. 3 juta per ekor, tergantung umur dan berat badan. Pihaknya menjamin ternak yang dijual di pasar hewan dalam kondisi sehat karena telah mendapat pemeriksaan dari instansi terkait.
“Sebelumnya ternak yang kita pelihara sudah mendapat pemeriksaan kesehatan dari petugas dan dokter hewan di dinas peternakan, sehingga ternak yang dijual dijamin bebas penyakit,” kata Ujang.
Bupati Cianjur Heman Suherman mengatakan, pihaknya mengizinkan pedagang dari luar untuk menjajakan ternak di Cianjur, asalkan dalam keadaan sehat dengan bukti surat keterangan dari instansi terkait di daerahnya. Pedagang juga harus berjualan di tempat yang sudah disediakan, terutama pasar hewan.
“Untuk pengadaan hewan kurban selama ini Cianjur dibantu oleh pedagang dari luar, jadi kami perbolehkan asalkan tidak kami jual dimana-mana dan ternaknya sudah ada izin sehat dari dinas terkait. Jika kami melanggar akan kami ambil. urus saja,” kata Heman.
(AV/JK)