Komun.id – Pemerintah Indonesia telah memperketat aturan untuk aktivitas fisik dan acara berskala besar karena lonjakan kasus Covid-19 selama seminggu terakhir.
Melalui surat edaran Kementerian Dalam Negeri no. 22 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan pelaksanaan kegiatan berskala besar selama masa pandemi Covid-19, diatur sejumlah syarat khusus untuk penyelenggaraan acara yang secara fisik dihadiri lebih dari 1.000 orang pada waktu dan lokasi yang sama, baik di dalam ruangan dan di luar ruangan.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Indonesia Prof. drh. Wiku Adisasmito mengatakan, surat edaran itu berlaku mulai Selasa, 21 Juni 2022.
“Kegiatan yang diselenggarakan meliputi kegiatan lokal yang dihadiri oleh masyarakat lintas provinsi atau kabupaten, seperti acara sosial budaya dan kemasyarakatan. Serta kegiatan internasional yang dihadiri oleh peserta antar negara atau multilateral, seperti konferensi dan pertemuan perwakilan negara, baik warga negara Indonesia. dan asing,” jelas prof. Wiku dalam jumpa pers virtual, Selasa (21/6/2022).
Baca juga:
Kasus COVID-19 Meningkat, PB IDI Minta Pemerintah Wajibkan Tes PCR Sebagai Persyaratan Perjalanan
![Warga menjalani vaksinasi atau vaksin booster Covid-19 dosis ketiga di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Rabu (20/4/2022). [Komun.id/Alfian Winanto]](https://komun.id/wp-content/uploads/2022/06/Kasus-Covid-19-Meningkat-Hadiri-Kegiatan-Berskala-Besar-Kini-Harus-Ada.jpg)
Berikut beberapa peraturan terbaru mengenai pelaksanaan kegiatan fisik skala besar:
1. Harus memiliki data kriteria usiariwayat penyakit, dan status vaksinasi untuk semua peserta.
2. Peserta anak-anak berusia 6 hingga 17 tahun dirawat dengan vaksinasi dosis kedua wajib. Sedangkan bagi mereka yang berusia 18 tahun ke atas wajib melakukan vaksinasi booster.
Khusus untuk anak di bawah usia 6 tahun yang juga merupakan penderita komersial dan tidak dapat menerima vaksin Covid-19, disarankan untuk tidak mengikuti kegiatan berskala besar.
3. Penegakan penyaringan Khusus untuk jenis keterlibatan peserta disesuaikan sebagai berikut:
Baca juga:
Waspadai Meningkatnya Kasus Covid-19 di Jateng, Ganjar: Pakai Masker Saat Berkumpul!
- Kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP wajib melakukan tes PCR 2×24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki lokasi acara.
- Kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala terkait Covid-19. Juga disarankan untuk memeriksa antigen sebelum acara.
- Kegiatan yang bukan forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan pemeriksaan skrining gejala Covid-19 dan melakukan tes antigen terhadap terduga pelaku Covid-19.
4. Penyelenggara acara harus mendapat rekomendasi kelayakan pelaksanaan protokol kesehatan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pusat dan izin kegiatan masyarakat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(AV/JK)