Komun.id – Pemerintah melalui Gugus Tugas Covid-19 kembali mengeluarkan aturan baru untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi dalam sepekan terakhir.
Dikutip dari situs resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, per Selasa 21 Juni 2022 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan dan efektif memberlakukan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaksanaannya. Kegiatan Skala Besar.
“Kebijakan ini dikeluarkan berdasarkan kesepakatan antar kementerian dan lembaga. Sebagai salah satu langkah antisipatif yang dilakukan yaitu melakukan penyesuaian pengaturan kegiatan berskala besar di masa pandemi COVID-19,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito.
SE baru ini menyelenggarakan acara yang secara fisik dihadiri oleh lebih dari 1.000 orang pada waktu dan lokasi tertentu yang sama, baik indoor maupun outdoor. Penataannya meliputi kegiatan lokal dengan peserta lintas provinsi/kabupaten seperti kegiatan sosial budaya bagi masyarakat, serta kegiatan internasional dengan peserta antar negara (multilateral) seperti konferensi dan pertemuan perwakilan negara, baik WNI maupun WNA.
Baca juga:
Jangan lengah, Gugus Tugas menyebut peningkatan kasus Covid-19 menjadi alarm yang harus diwaspadai
Beberapa aturan yang tertuang dalam SE Nomor 20 Tahun 2022 adalah:
1. Ada penyesuaian peserta dengan kriteria usia dan riwayat penyakit yang berhubungan dengan akses ke vaksinasi, di mana:
- Anak-anak berusia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan vaksinasi dosis kedua wajib,
- Usia 18 tahun ke atas diperbolehkan masuk dengan vaksinasi dosis ketiga (penguat) wajib.
- Secara khusus, anak-anak di bawah usia 6 tahun dan pasien komorbid yang tidak dapat menerima vaksin, disarankan untuk tidak berpartisipasi dalam kegiatan skala besar demi keselamatan dan kesehatan setiap individu.
2. Penegakan penyaringan spesifik sesuai dengan jenis keterlibatan peserta, dimana:
- Pertama, kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas (VVIP) harus mensyaratkan hasil PCR negatif 2×24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki venue acara.
- b. Kedua, kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib untuk prosedur pemeriksaan gejala terkait COVID-19, dan disarankan untuk mewajibkan pemeriksaan antigen kepada seluruh peserta untuk meminimalkan potensi penularan.
- c. Ketiga, kegiatan yang bukan forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib untuk prosedur pemeriksaan gejala terkait COVID-19 dan dilakukan uji antigen terhadap terduga pelaku COVID-19.
- d. Selain itu, seseorang yang tidak lulus pemeriksaan wajib akan menjalani tes COVID-19 lebih lanjut di tempat.
3. Perubahan mekanisme perizinan kegiatan, dimana:
- Penyelenggara acara wajib mendapatkan rekomendasi kelayakan pelaksanaan protokol kesehatan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat, dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari Kepolisian. Selain itu, rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat didasarkan pada pemeriksaan langsung ke BPBD, Dinas Kesehatan, dan Polda setempat. Sebagai upaya awal, calon penyelenggara acara perlu mengunjungi 3 instansi di daerahnya masing-masing untuk perizinan lebih lanjut.
4. Kriteria protokol kesehatan terpenuhi termasuk:
Baca juga:
Kasus Covid-19 Indonesia Tambah Hampir 2 Ribu Hari Ini, 11.391 Orang Masih Diobati
-
- Memenuhi kebutuhan kapasitas sesuai jenjang kabupaten/kota sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri.
- Tersedianya tim pengawas protokol kesehatan dengan jenis dan jumlah personel yang memadai. Supervisor ini akan memastikan bahwa prosedur screening dan protokol kesehatan berjalan dengan baik dari saat masuk, selama acara, dan saat menyelesaikan kegiatan.
5. Ketersediaan sarana dan prasarana mendukung meliputi:
(AV/JK)