Komun.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sebelumnya menampik isu minyak goreng karena mafia migran. Kini, bantahan Zulkifli itu dipertanyakan anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak.
Amin Ak menilai Zulkifli Hasan perlu membuktikan pernyataannya jika tidak ada mafia minyak goreng yang memicu krisis minyak goreng pada akhir tahun 2021.
Menurutnya, sudah banyak indikator yang membuktikan peran mafia dalam situasi kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di dalam negeri.
Salah satunya adalah indikasi kuat adanya praktik kartel perdagangan minyak goreng. Hal itu diungkapkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Kondisi ini juga diperkuat dengan adanya lima produsen sawit yang menguasai 50 persen produksi CPO serta minyak goreng.
Amin Ak juga mengingatkan bahwa ketika pemerintah menerapkan kebijakan Kewajiban Pasar Domestikn (DMO) 20 persen dan Obligasi Harga Domestik (DPO), yang terjadi adalah kelangkaan minyak goreng di semua daerah.
Namun, begitu pemerintah mencabut kebijakan tersebut dan harga diserahkan ke mekanisme pasar, tiba-tiba pasar dipenuhi produk minyak goreng di mana-mana. Padahal sebelumnya sangat sulit mencari minyak goreng.
Tentu, menurut Amin, situasi ini hanya bisa dilakukan oleh mafia. Dia mengatakan hanya mafia yang berani membangkang kebijakan pemerintah.
Karena itu, Menteri Zulkifli Hasan diminta memberikan penjelasan terkait pernyataannya bahwa tidak ada mafia minyak goreng.
Baca juga:
Zulkifli Hasan: Warga Bisa Beli Minyak Goreng Curah 10 Liter Pakai Satu KTP
“Kalau bukan aksi mafia, siapa yang bisa menyimpang dari kebijakan pemerintah? Bagaimana Mendag menjelaskannya?” tanya Amin.
Selain itu, sejak pemerintah menerapkan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah atau minyak goreng bersubsidi, harga minyak goreng curah semua tidak pernah menyentuh HET Rp. 14.000 per liter.
Politisi Fraksi PKS ini tak lupa mengingatkan adanya kegiatan penimbunan, penyelundupan, dan dugaan pelanggaran ekspor yang terungkap, yang melibatkan sejumlah pejabat.
Amin juga heran, ada wacana penghapusan minyak goreng curah di tengah berlarut-larutnya krisis minyak goreng curah yang belum bisa diselesaikan hingga saat ini.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, mulai Januari 2021 hingga Maret 2022.
Mendag Zulkifli Hasan Sebut Tidak Ada Intervensi Mafia
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meyakini tidak ada campur tangan mafia dalam distribusi, ketersediaan, dan pengendalian harga minyak goreng yang melanda dirinya beberapa bulan terakhir.
Hal itu diungkapkannya di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/6/2022). Kepada wartawan, Zulkifli menilai masalah minyak goreng disebabkan oleh kesalahan dalam mengantisipasi lonjakan harga minyak sawit mentah (CPO) dunia.
“Tidak, saya kira ini bukan tentang mafia, bukan mafia. Ini kenaikan harga yang booming. Teman-teman yang punya CPO cepat terjual, jadi kami antisipasi penundaan,” kata Zulkifli Hasan.
Menurut dia, kenaikan harga minyak sawit dunia seharusnya menjadi berkah, namun justru menimbulkan masalah di dalam negeri.
Mendag menjelaskan, salah satu solusi yang telah disiapkannya adalah memperbaiki tiga jalur distribusi yang akan memasok minyak goreng curah ke lebih dari 10.000 titik penjualan dengan harga Rp. 14.000 per liter untuk masyarakat. [ANTARA]
(AV/JK)