Komun.id – Idul Adha 2022 di tengah wabah penyakit mulut dan kuku. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan hukum berkurban pada Idul Adha 2022 merupakan sunnah yang dianjurkan atau sunnah muakkad.
Menag menegaskan, kurban itu tidak wajib.
Yaqut mengatakan, menjelang Idul Adha awal Juli 2022, kebutuhan ternak terutama sapi dan kambing akan meningkat.
Kementerian Agama akan mengeluarkan peraturan baru tentang hewan kurban saat wabah PMK.
Baca juga:
Pengorbanan di Tengah Wabah PMK, Menag: Kalau Tidak Bisa Dilaksanakan, Tidak Bisa Dipaksa
Perlu disampaikan bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkad, sunnah yang dianjurkan tidak wajib. Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak dapat dilaksanakan, maka tidak dapat kita paksakan, akan dicarikan alternatif lain, Tentu saja,” kata Yaqut usai rapat internal di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Menag juga akan berkoordinasi dengan ormas keagamaan untuk bersama-sama menyampaikan kepada masyarakat bahwa hukum kurban tidak wajib.
“Dalam satu atau dua hari ini kami akan segera berkoordinasi dengan ormas-ormas Islam agar bisa disampaikan kepada masyarakat, kepada masyarakat apa hukum kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang ini wabah PMK yang menjangkiti Indonesia, “jelasnya.
Kemenag juga akan mengikuti aturan Satgas Penanganan PMK yang dipimpin Kepala BNPB Suharyanto.
Gugus Tugas Penanganan PMK merupakan organisasi baru yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga:
Idul Adha Di Tengah Wabah PMK, Menteri Agama Yaqut Jelaskan Hukum Kurban: Sunnah Muakkad
Selain itu, untuk mengatasi wabah PMK, pemerintah juga akan melakukan pengadaan vaksin PMK hingga 29 juta dosis pada 2022 dengan anggaran bersumber dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
(AV/JK)