Jakarta, Komun.id – Pengadilan Banding New York menguatkan keyakinan pemerkosaan Harvey Weinstein.
Sebuah panel lima hakim di New York pada hari Kamis menguatkan putusan pengadilan yang lebih rendah, menolak daya tarik mogul film yang dipermalukan.
Dalam putusan setebal 45 halaman, pengadilan banding mengatakan hakim pengadilan James Burke dengan tepat menggunakan kebijaksanaannya dengan mengizinkan jaksa untuk mendukung kasus mereka dengan kesaksian dari tiga wanita yang menuduh Weinstein melanggar mereka, tetapi pernyataannya tidak menghasilkan dakwaan di New York.
Judah Engelmeier, humas Weinstein, mengatakan dia sedang mempertimbangkan pilihannya dan akan mencoba mengajukan banding atas keputusan tersebut ke pengadilan tertinggi negara bagian, Pengadilan Banding.
“Kami kecewa, tetapi tidak terkejut,” kata Engelmeier.
Weinstein, 70, saat ini menjalani hukuman penjara 23 tahun di California. di mana dia diekstradisi pada tahun 2021 sementara dia menunggu persidangan atas tuduhan penyerangan seksual terhadap lima wanita di Los Angeles dan Beverly Hills dari 2004 hingga 2013.
Dia punya mengaku tidak bersalah untuk tuduhan.
Weinstein dihukum pada Maret 2020. tentang hubungan seksual kriminal dengan asisten produksi televisi dan film pada tahun 2006 dan pemerkosaan seorang aktris pada tahun 2016.
Dia dibebaskan dari pemerkosaan tingkat pertama dan dua tuduhan penyerangan seksual atas tuduhan terhadap aktris Annabella Sciorra.
Klaim Sciorra berasal dari tahun 1990-an dan dia telah melepaskan haknya untuk tidak disebutkan namanya.
(AV/JK)