Angel memutuskan bergabung setelah mengetahui bahwa penggagasnya adalah istri seorang perwira.
Komun.id, JAKARTA — Artis film horor Lely Anggraeni atau yang dikenal Angel Lelga menceritakan kisah kelam saat dirinya ditipu oleh bisnis cryptocurrency melalui Angel Token. Ia mengaku, bencana itu bermula saat dirinya diajak bekerja sama menjadi seorang duta merek oleh perusahaan aset kripto.
“Aku diminta menjadi duta merek. Jadi nanti tokennya pakai nama saya,” kata Angel saat berbicara dalam diskusi hukum bertajuk ‘Aspek Hukum Perdagangan Kripto, Berkaca dari Kasus Angel Lelga’ yang digelar Forum Jurnalis Polri (FWP) di Hotel Diradja. , Jakarta Selatan, Kamis (23/6). /6/2022).
Sebenarnya Angel sedikit ragu dengan tawaran itu. Karena itu adalah pertama kalinya dia mendapat tawaran untuk menjadi duta merek di luar pakaian atau produk kecantikan. Namun keraguan itu sirna, setelah ia mengetahui salah satu orang yang menawarkan kerja sama itu diketahui oleh istri seorang aparat penegak hukum.
“Jadi, di situlah saya pikir, ah oke aman,” kata Angel.
Setelah kerja sama ditangani, Angel juga menjalankan kewajibannya dengan baik duta merek pada umumnya seperti pemotretan, juga membuat beberapa konten yang berhubungan dengan produk crypto tersebut. Namun, beberapa waktu kemudian, kecurigaan mulai muncul, setelah dia tidak mendapatkan laporan hasil kerja sama tersebut.
“Kalau ada kerjasama untung rugi, ada laporannya. Sudah sebulan saya minta mereka tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban,” kata Angel.
Tak hanya itu, Angel diminta mentransfer Rp 100 juta untuk pembukaan rekening kripto. Namun hingga kini, belum diketahui nasib akun tersebut. Bahkan, hingga saat ini nasib investasi cryptocurrency juga belum diketahui.
“Saya diajak mencoba untuk menginvestasikan uang Rp 100 juta. Nanti kamu akan mendapat untung berlipat ganda. Uang itu saya transfer ke rekening pribadi istri petugas keamanan,” sesal Angel.
Akibat kejadian tersebut, mantan istri Rhoma Irama memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Didampingi kuasa hukumnya, ia membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh perusahaan aset kripto pada 24 Mei 2022. Saat ini proses hukum masih berlangsung.
“Saya minta investigasi terbuka dan mendalam,” tanya wanita itu pada 21 Juni 1977.
Di tempat yang sama, pengamat mata uang kripto Paul Simanjuntak menjelaskan bahwa pada dasarnya kripto adalah data yang tidak memiliki manfaat dibandingkan dengan komoditas lain seperti emas, kopi, dan jagung. Artinya, jika tidak ada tawaran atau beli dalam data, maka tidak ada nilai sama sekali.
“Crypto adalah data yang tidak berguna jika tidak ada yang menawarkan harga. Crypto tergantung pada siapa yang ingin membelinya. Serangkaian data berharga jika seseorang menawar selain itu tidak ada manfaatnya,” jelas Paul.
Paul menjelaskan, ada beberapa aset kripto yang kini telah dilegalkan oleh Badan Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Namun, meski orang sudah terdaftar, mereka tetap harus waspada saat berinvestasi atau berbisnis kripto.
“Sejauh ini ada 229 koin yang sudah mendapat izin dan sudah diedarkan oleh broker,” jelas Paul.
(AV/JK)