Jakarta, Komun.id
Jakarta (ANTARA) – Ketua Kelompok Fraksi Perlawanan DPI (Kapoksi) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Mayjen TNI (Purn) Sturman Panjaytan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak Bersalin dan Anak (RUU KIA) disahkan sangat mendesak untuk perlindungan ibu dan anak.
Ia menegaskan, keberadaan perlindungan terhadap kesejahteraan ibu dan anak sangat penting untuk dilindungi melalui undang-undang.
Apalagi mengingat angka kejadian ‘stunting’ yang sangat tinggi di Indonesia saat ini, menurut Survei Status Gizi Anak Usia Dini Indonesia (SSGBI) tahun 2021 yang menyebutkan bahwa prevalensi ‘stunting’ di Indonesia masih 24,4 persen atau 5,33 persen. . juta anak di bawah usia lima tahun,” kata Sturman di kompleks parlemen di Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Kementerian PPPA Dukung RUU KIA Perhatikan Tumbuh Kembang Anak
Ia menegaskan, Fraksi PDI-P akan terus memperjuangkan pengesahan RUU KIA untuk kesejahteraan ibu dan anak.
“Memang proses RUU KIA yang harus dilalui masih sangat panjang, namun Fraksi PDI Perjuangan berkomitmen untuk melanjutkan perjuangan agar RUU ini disahkan menjadi undang-undang,” tuturnya.
Menurutnya, keberadaan RUU KIA sudah lama diajukan oleh fraksi lain, dan Fraksi PDI Perjuangan menganggap RUU ini sangat penting untuk mengurangi terlalu kecil di Indonesia.
Dengan demikian, menurut Sturman, alasan mengapa RUU KIA sudah menjadi kebutuhan bagi negara dan masyarakat di Indonesia.
Namun, dia memastikan dalam penyusunan RUU tersebut, DPR akan berjuang agar tidak bertentangan dengan undang-undang lain, seperti UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Tentunya kita berjuang agar RUU insinerator tidak bertentangan dengan undang-undang yang ada, seperti UU Ketenagakerjaan. Kedua, tidak membebani pemerintah, prosesnya masih lama, sehingga bisa diterima semua pihak, termasuk pengusaha dan pemerintah. masyarakat,” tuturnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memutuskan untuk memasukkan RUU OZM ke dalam RUU inisiatif DPR. Proyek ini mengatur perpanjangan masa cuti bagi wanita yang melahirkan hingga masa istirahat bagi ibu yang mengalami keguguran.
Cuti hamil diusulkan dalam rancangan undang-undang MEP untuk jangka waktu paling sedikit 6 bulan, yang diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf a, yaitu “selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap ibu bekerja berhak: a. mendapat cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan.
Selain itu, RUU KIA juga mengatur tentang cuti bagi suami yang mendampingi istrinya saat melahirkan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 yaitu: dan/atau keluarga wajib mendampingi.
(2) Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak atas cuti pendamping:
sebuah. melahirkan paling lambat 40 (empat puluh) hari; atau
b. keguguran dalam waktu 7 (tujuh) hari.
Lihat juga: Baleg: RUU KIA Tunjukkan Komitmen Politik terhadap DNR RI
Lihat juga: Majikan meminta untuk mempelajari secara rinci kebijakan cuti hamil 6 bulan
Pembicara : Imam Budilaksono
Editor: Tasrif Tarmizi
HAK CIPTA © ANTARA 2022
(AV/JK)