Komun.id – Tawaf merupakan salah satu amalan ibadah haji. Namun, ada beberapa jenis tawaf, salah satunya adalah tawaf ifadah. Apa itu tawaf ifada?
Apa hukum tawaf? Berikut penjelasan lengkapnya apa itu tawaf ifada diambil dari NU online dan buku Bimbingan Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI tahun 2020. Let’s Listen!
Menurut buku Panduan Manasik Hajitauf artinya mengitari Baitullah sebanyak tujuh kali dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad.
Macam-Macam Tawafi
Baca juga:
Masjidil Haram Sediakan Layanan Pendorong Kursi Roda Resmi untuk Tawaf dan Sa’i
Ada lima macam tawaf, yaitu tawaf tiang, tawaf qudum, tawaf sunat, dan tawaf wada’ dan tawaf nazar.
1. Tawaf Damai
Ada dua rukun tawaf, yaitu tawaf rukun haji yang disebut tawaf ifadhah atau tawaf ziyarah, dan tawaf rukun umrah.
2. Tawaf Qudum
Tawaf qudum adalah penghormatan kepada Baitullah. Bagi jemaah haji yang menunaikan haji ifrad atau qiran, hukum tawaf qudum adalah khitanan, dilakukan pada hari pertama kedatangan di Mekkah.
Baca juga:
Terdapat layanan resmi pendorong kursi roda di Masjidil Haram untuk jemaah Tawaf dan Sa’i
Tidak wajib bagi jamaah haji tamattu untuk melakukan tawaf qudum karena tawaf qudum yang mereka lakukan termasuk dalam tawaf umrah.
(AV/JK)