Kegiatan diadakan untuk menjamin perlindungan hak-hak pekerja outsourcing.
Komun.id, JAKARTA — Ratusan pengusaha outsourcing menghadiri simposium dan Musyawarah Nasional Asosiasi Pengusaha Outsourcing (Munas ABADI). Kegiatan diadakan untuk menjamin perlindungan hak-hak pekerja outsourcing.
“Bahwa dapat berkembang dengan melakukan praktik outsourcing yang sehat yang melindungi hak-hak pekerja, membayar jaminan kesehatan dan jaminan sosial sesuai peraturan, dan sekaligus memiliki keahlian mengelola tenaga kerja dan memahami bisnis perusahaan yang adalah kliennya,” kata Ketua ABADI. , Mira Sonia dalam keterangannya, Kamis (23/6).
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah yang telah mengesahkan UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan Outsource. Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan di awal pandemi membantu perusahaan outsourcing melewati perlambatan meski harus mengurangi jumlah pekerja.
Ia juga menyebutkan kebijakan kartu pra kerja yang memberikan manfaat dan peningkatan kompetensi bagi calon tenaga kerja kita. Ia berpendapat, setelah UU Cipta Kerja dan pascapandemi, ekonomi mulai tumbuh dan industri dihidupkan kembali di tanah air, membuat pasar outsourcing tumbuh.
Namun, lanjut Mira, seiring pertumbuhan pasar, ia melihat keahlian dan produktivitas sebagai nilai tambah yang bisa diberikan oleh perusahaan outsourcing. Mira menekankan bahwa memahami kebutuhan bisnis dan industri sangat penting agar Perusahaan Outsource dapat membangun keahliannya.
“Oleh karena itu, sebagai industri yang didorong untuk mengembangkan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, kami berharap dapat belajar lebih banyak tentang industri ini dan layanan yang dapat diberikan outsourcing,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh pengusaha outsourcing untuk bersikap kooperatif, solid, dan profesional untuk menyambut pasar outsourcing yang lebih besar di masa depan. Apalagi dengan pemberlakuan PP 49 Tahun 2018 dari Kemendagri yang akan memberikan potensi 9 juta tenaga honorer untuk bisa berubah menjadi tenaga outsourcing.
Ketua Umum APINDO Hariyadi Sukamdani mengatakan undang-undang penciptaan lapangan kerja telah membuka wawasan yang lebih luas, mendorong penyerapan tenaga kerja di Indonesia, termasuk bisnis outsourcing, dimana pemberian kesempatan yang lebih luas di bidang outsourcing sangat didorong oleh pemerintah.
“Tentunya dibarengi dengan harapan mampu memberikan lapangan pekerjaan yang layak bagi masyarakat,” kata Hariyadi.
Tidak hanya itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan jika semua pemangku kepentingan yang terlibat bekerja sama untuk menciptakan iklim kerja outsourcing yang sehat dan bertanggung jawab, maka pekerja outsourcing dapat menjadi bagian dari ekosistem ekonomi nasional.
“Ikut membangun kemandirian ekonomi, serta memiliki daya saing dan produktivitas yang tinggi. Selain itu, jika sistem outsourcing dilaksanakan dengan baik, bertanggung jawab dan benar, akan membuka peluang dan ruang yang besar bagi lapangan kerja dan dunia usaha, menjadi lebih berdaya saing dan juga produktif. , ” dia berkata.
(AV/JK)